Namun demikian, kata dia, hal ini berbeda dengan jasa layanan parkir yang berada di area minimarket. Ia menyebut, jika untuk minimarket, pihak pengelola sebelumnya sudah membayar retribusi langsung ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya.
"Jadi andaikan ada jukir di situ (minimarket), itu jukir liar. Jukir liar yang melakukan penindakan bukan dari kami (Dishub). Pelanggarannya sudah bisa dikategorikan pemalak, berarti kan sudah Aparat Penegak Hukum (APH) yang menindak," paparnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait