Merasa Tak dapat Keadilan, Keluarga Korban Pembunuhan Datangi Polres Sampang, Ini Permintaannya

Diwan Mohammad Zahri
Keluarga Korban Pembunuhan Datangi Polres Sampang. Foto iNewsSurabaya/ist

Sedangkan terkait adanya unsur pembunuhan berencana masih belum bisa dipastikan karena saat ini terus dilakukan penyidikan, yang jelas pelaku telah disangkakan pasal 338 KUHP.

"Untuk ancamannya 15 tahun penjara," tegasnya.

Untuk diketahui, Saat ini pelaku kasus  pembunuhan menimpa korban Misnaji (53) tengah mendekam di Sel Polres Sampang.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network