Raba Organ Intim, Dua Pelaku Pencabulan di Sampang Berhasil Diciduk Polisi

Diwan Mohammad Zahri
Oknum warga sampang ditangkap polisi diduga meraba organ intim. Foto iNewsSurabaya/ist

Di tengah perjalanan, pelaku mengancam dan memeras korban, meminta uang Rp 100 ribu sebagai uang tebusan Hp yang telah diambil pelaku.

"Korban merasa takut dan memilih menceritakan ke orangtuanya hingga melapor ke Polres Sampang," terangnya

Sementara akibat perbuatanya Ke dua pelaku terancam  Pasal 82 ayat (1) UURI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Sub Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network