Bareskrim Polri Minta Penyitaan Barang Bukti ke Pengadilan, Ketua PN Tak Kabulkan, Ini Alasannya

Arif Ardliyanto
Bareskrim Polri Minta Penyitaan Barang Bukti ke Pengadilan Negeri, Ketua PN Tak Kabulkan. Foto iNewsSurabaya/tangkap layar

Sementara itu, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan pengusutan dugaan kasus tanah di Surabaya. Sampai akhir Juli 2023 pihak Bareskrim Polri sudah tiga kali melayangkan surat permintaan izin khusus penyitaan barang bukti. Ternyata hingga akhir Agustus 2023, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya tidak bersedia menerbitkan izin khusus penyitaan yang diminta polisi. 

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terakhir berkirim surat No B/133.3a/VII/RES 1.9/2023/Dittipidum kepada ketua pengadilan akhir Juli 2023. 

Kasus ini tersendat sejak awal Oktober 2022. Polisi berusaha menyita barang bukti berupa dokumen-dokumen yang diduga palsu, yang digunakan sindikat mafia tanah untuk memenangkan beberapa perkaranya di pengadilan. 

Barang bukti yang dipakai diduga palsu dan digunakan dalam berbagai perkara sengketa tanah dengan Mulya Hadi sebagai penggugat. Penggunaan dokumen yang diduga palsu tersebut, menyebabkan Mulya Hadi memenangkan gugatannya di pengadilan, baik di tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi maupun di tingkat Mahkamah Agung.

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network