Terkait Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres, Pengacara Kampung Tuding Ketua MK Langgar Kode Etik

Ali Masduki
Sunandiantoro, SH, MH. Foto/Istimewa

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Dr H Anwar Usman, dinilai melanggar kode etik lantaran membeberkan di hadapan publik mengenai pokok perkara yang belum diputuskan.  

Pernyataan Ketua MK itu terkait banyaknya gugatan judicial review atau permohonan uji materi usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) ke MK. Salah satunya diajukan Sunandiantoro, SH, MH, pengacara asal Banyuwangi, Jawa Timur.

"Saya Sunandiantoro, pengacara kampung menganggap pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi yang disampaikan di hadapan publik terhadap pokok perkara yang belum diputuskan adalah tindakan melanggar kode etik dan perilaku hakim Mahkamah Konstitusi," tandas Sunandiantoro dalam keterangannya, Senin (11/9/2023).

Menurut Sunandiantoro, pernyataan Ketua MK itu menimbulkan persepsi publik bahwa MK mengabulkan perkara batas usia capres dan cawapres. Padahal, saat ini masih dalam proses sidang. Belum diputus.

"Pernyataan beliau (Ketua MK Anwar Usman, red) yang menjawab pertanyaan dari BEM UNISULA tersebut patut diduga mengesankan Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan permohonan batas usia capres cawapres minimal 35 tahun," tegas pengacara dari Oase Law Firm Advocate & Legal Consultan ini.

Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman pada 9 September 2023 dalam acara kuliah umum di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, menyinggung soal banyaknya pemimpin dunia berusia muda.

“Termasuk tadi masalah usia batas minimal, saya sekali lagi tidak bermaksud karena belum putus ya, InsyaAllah pemeriksaannya sudah selesai tinggal menunggu putusan. Saya sudah kasih contoh tadi bagaimana Nabi Muhammad mengangkat seorang Panglima Perang umurnya belasan tahun. Muhammad Alfatih yang melawan kekuasaan Bizantium dan mendobrak konstatinopel sekarang menjadi Istanbul," ucap Anwar Usman saat itu.

"Selain itu pernyataan beliau yang menyatakan “gimana gak tambah segar, yang ngurus saya itu sekarang adik Presiden”. Menurut saya, kalimat tersebut tidaklah pantas disampaikan oleh seorang negarawan yang saat ini menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi," sambung Sunandiantoro.

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network