Padahal dalam sidang sebelumnya, Sunandiantoro sudah menyampaikan mengenai hubungan kekerabatan atau kekeluargaan Anwar Usman berstatus suami adik dari Presiden Jokowi.
"Saya sampaikan secara tegas bahwa jangan sampai hubungan kekerabatan Ketua Mahkamah Konstitusi dengan Mas Gibran Rakabumingraka dapat menimbulkan kesan liar di publik," ungkapnya.
Kesan liar yang dimaksudkan Sunandiantoro adalah pertimbangan dan putusan permohonan batas usia minimal capres dan capres itu diduga dalam rangka memuluskan anak Presiden Jokowi, yakni Gibran Rakabuming Raka mencalonkan diri sebagai Cawapres pada Pemilu Presiden 2024.
"Sehingga diduga putusan permohonan uji materi batas usia minimal tersebut tidak memenuhi The Bangalore Principles of Judicial Conduct 2002, yakni prinsip independensi, ketakberpihakan, integritas, kepantasan dan kesopanan serta prinsip kearifan dan kebijaksanaan yang seharusnya menjadi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi," pungkas Sunandiantoro.
Sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memperjuangkan batas usia minimal capres dan cawapres dikembalikan menjadi 35 tahun seperti dua aturan UU Pemilu sebelumnya.
Permohonan uji materi itu diajukan PSI dan kader-kader muda PSI seperti Anthony Winza, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachev Dom.
Sunan yang mendapat kuasa dari masyarakat Banyuwangi menyampaikan keberatannya atas usul PSI, karena diindikasi akan mengusung Gibran Rakabuming sebagai Cawapres. Padahal usia Wali Kota Solo itu masih di bawah 40 tahun dan dianggap belum cukup berpengalaman.
Hal senada diungkapkan Demas Brian Wicaksono, Direktur Penstudi Reformasi untuk Demokrasi dan Anti Korupsi (Presisi). Ia menegaskan hakim MK dalam menjalankan tugasnya diatur untuk tidak boleh menyampaikan suatu hal berkaitan dengan perkara yang sedang disidangkan.
"Hal itu diatur pada kode etik hakim MK pada prinsip ketakberpihakan angka 4," kata Demas Brian dalam kesempatan terpisah.
Pada angka 4 itu disebutkan, Hakim konstitusi dilarang memberikan komentar terbuka atas perkara yang akan, sedang diperiksa, atau sudah diputus, baik oleh hakim yang bersangkutan atau hakim konstitusi lain, kecuali dalam hal-hal tertentu dan hanya dimaksudkan untuk memperjelas putusan.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait