Lebih memprihatinkan lagi, kata Jundri, upaya pemutusan hubungan kerja terselubung melalui email tersebut diduga tidak dilakukan secara resmi oleh pihak managemen dari kantor pusat Batam.
Melainkan melalui seorang bernama Michel Karel Iwan Hidayat dalam kedudukannya sebagai Country Human Resources Manager, yang dalam surat emailnya menggunakan kop PT. ASUS Technology Indonesia Jakarta, bukan PT. ASUS Technology Indonesia Batam.
Sementara berdasarkan akta pendirian perusahaan antara PT. ASUS Technology Indonesia Batam dengan PT. ASUS Technology Indonesia Jakarta merupakan dua entitas perusahaan yang berbeda.
"Faktanya klien kami bekerja dan terdaftar sebagai karyawan pada PT. ASUS Technology Indonesia Batam namun ditempatkerjakan di Jakarta," tegasnya.
Jundri R. Berutu dan Marudut Pandapotan menyampaikan bahwa kliennya telah berupaya meminta pertanggungjawaban dengan menempuh upaya Bipartit dan Tripartit.
Namun pihak managemen PT. ASUS tidak memiliki itikad baik dan menganggap persoalan yang telah merugikan kliennya sebagai persoalan sepele.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait