PT. Asus Technology Indonesia Digugat Karyawannya Sendiri

Ali Masduki
Karyawan Asus menggungat perusahaannya. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - ASUS, perusahaan yang memproduksi/menjual perangkat berupa laptop, notebook dan handphone di Indonesia digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Perusahaan teknologi yang berpusat di kota Taipei tersebut digugat oleh karyawannya sendiri. Gugatan tersebut teregister Perkara dengan No.Pdt.Sus.PHI/2022 tanggal 19 Januari 2022 melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Kuasa hukum karyawan, Jundri R. Berutu dan Marudut Pandapotan, membenarkan adanya gugatan tersebut secara perdata. 

Jundri R. Berutu membenarkan, bahwa kliennya atas nama Cindy Meiliana telah mengajukan gugatan secara resmi untuk menuntut pertanggungjawaban hukum dan kepastian hak atas perbuatan sewenang-wenang yang dilakukan oleh managemen PT. ASUS. 

"Dalam waktu dekat kami juga berencana akan melaporkan secara pidana, sebagaimana diperintah dan amanat Undang-undang Cipta Kerja/Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan hukum bagi karyawan apabila perusahaan tidak membayar hak-hak pekerjanya,” tegas Jundri R. Berutu dalam keterangan tertulis, Kamis (20/1/2022).

Menurutnya, berdasarkan keterangan yang disampaikan, Cindy Meiliana merupakan karyawati tetap perusahaan ASUS dengan masa kerja selama 6 tahun 4 bulan. 

Awalnya bekerja di perusahaan ASUS melalui PT.ASUSINDO SERVISTAMA dan kemudian ditempatkerjakan di PT. ASUS Technology Batam dan hingga saat ini masih berstatus sebagai karyawati PT. ASUS tersebut. 

“Hingga saat ini klien kami tidak pernah menerima gaji terhitung sejak bulan Oktober 2020 hingga saat ini atau selama 1 tahun 2 bulan dan tidak pernah mengundurkan diri serta tidak pernah menandatangani surat pengunduran diri,” tegas Jundri R. Berutu.

Pihaknya menyayangkan, sikap arogansi dari pihak managemen PT. ASUS yang dengan sengaja melakukan PHK secara sepihak dan sewenang-wenang.

“Karena itu, klien kami mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menuntut hak-hak dan pertanggungjawaban hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan. Hingga saat ini, pihak managemen PT. ASUS, tidak mampu memberikan alasan pemberhentian, serta tidak mampu membuktikan kesalahan apa yang telah dilakukan oleh klien kami selama bekerja sehingga harus diperlakukan sewenang-wenang oleh PT. ASUS,” ujarnya.

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network