Bahkan Sudinakertrans Jakarta Utara telah mengeluarkan anjuran kepada masing-masing pihak dengan Nomor Surat Anjuran :10722/-1.831 tanggal 22 November 2021 yang pada intinya menyimpulkan, sebagai berikut:
Poin 7 surat Anjuran Sudinakertrans Jakarta Utara:
Bahwa selama pandemi, pihak perusahaan menutup usahanya dengan penutup perusahaan dan pekerja menunggu dirumah tanpa melakukan aktivitas sama sekali. Dan upah pekerja tidak dibayarkan hal ini tidak dapat dibenarkan karena pekerja masih terikat hubungan kerja.
Poin 8 surat Anjuran Sudinakertrans Jakarta Utara:
Bahwa selama pekerja dirumah dan sulit dihubungi hanya melalui email, hal ini kurang dapat dipertimbangkan, yang seharusnya pihak perusahaan memanggil secara tertulis atas kehadiran pekerja.
Poin 9 surat Anjuran Sudinakertrans Jakarta Utara:
Bahwa karena pengusaha tidak bersedia lagi menerima pekerja dan pekerja bersedia tidak melanjutkan hubungan kerja. Sehingga hubungan kerja tidak dapat lagi dipertahankan, atas PHK yang dilakukan pengusaha terhadap pekerja, pekerja berhak mendapatkan pesangon sebesar 1 (satu) kali, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali, uang penggantian hak dan/atau ganti kerugian lainnya, cuti tahunan, upah proses selama 12 (dua belas) bulan tidak bisa bekerja.
“Bahwa pada penutup dalam Surat Anjuran Sudinakertrans Jakarta Utara juga menganjurkan agar perusahaan ASUS membayarkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak serta lainnya kepada Cindy Meiliana,” tandasnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait