SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Dr. Soetomo Surabaya, Prof Siti Marwiyah, menanggapi keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menjatuhkan sanksi terhadap Ketua MK Anwar Usman.
Sebagaimana diketahui, Anwar Usman diduga telah melanggar kode etik berat. Anwar sebelumnya memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2003 soal batas usia capres-cawapres.
Putusan tersebut dibacakan ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dengan didampingi oleh dua anggotanya Wahiduddin Adams dan Binsar R Saragih, pada Selasa (7/11/2023) kemarin.
Menurut Prof Siti, putusan MKMK atas pelanggaran kode etik Ketua MK Prof. Anwar Usman, telah mengurai mendung tebal yang ada di MK. Sehingga rasa percaya publik yang terkoyak ke MK agak terobati. Terdapat 3 poin utama amar putusan yang dikeluarkan oleh MKMK.
Pertama, Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
Kedua, menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor. Dan ketiga, Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.
"Putusan MKMK yang di ketua Prof Jimly sudah tepat dan strategis dengan menghukum berat menghentikannya Anwar Usman sebagai Ketua MK," tegas Prof Siti, kepada iNewsSurabaya.id, Rabu (8/11/2023).
"Karena kalau Anwar Usman diberhentikan sebagai hakim MK masih ada kesempatan untuk banding bagi Anwar Usman, dan selama banding masih boleh mengikuti persidangan," lanjutnya.
Ia menyebut, hukuman berat berikutnya yakni putusan MKMK tidak hanya memberhentikannya sebagai Ketua MK. Akan tetapi Anwar Usman juga tidak diperbolehkan melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait