Prof Siti bilang, keputusan tersebut mengakibatkan kewenangan yang dimiliki oleh Anwar Usman sebagai Hakim MK sudah di preteli MKMK
"Menurut saya sebaiknya Anwar Usman mengundurkan diri sebagai hakim MK," tuturnya.
Bahkan Rektor Unitomo ini dengan tegas mengatakan bahwa kata 'Yang Mulia' sudah tidak tepat di sandang oleh Anwar Usman hakim MK
Hal itu sesuai fakta hasil temuan MKMK bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
Disisi lain, MK juga bakal menghadapi perkara panjang. Mengingat sebentar lagi di tahun 2024 akan banyak perkara sengketa Pemilu, mulai dari sengketa pilpres, sengketa kegiskatif dan sengketa kepala daerah. Dalam menyelesaian sengketa itu hakim MK harus lengkap 9 hakim.
"Selama Pak Anwar Usman tidak mengundurkan diri, bisa jadi hakim MK dalam sidang pemilu hanya 8 hakim. Ini kan sangat mengganggu mekanisme peradilan di MK," tandasnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait