Soal Putusan MKMK, Guru Besar Unitomo Prof Siti Marwiyah: Sebaiknya Anwar Usman Mengundurkan Diri

Ali Masduki
Prof. Siti Marwiyah, Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Dr. Soetomo Surabaya. Foto/Dok Unitomo

Prof Siti bilang, keputusan tersebut mengakibatkan kewenangan yang dimiliki oleh Anwar Usman sebagai Hakim MK sudah di preteli MKMK

"Menurut saya sebaiknya Anwar Usman mengundurkan diri sebagai hakim MK," tuturnya.

Bahkan Rektor Unitomo ini dengan tegas mengatakan bahwa kata 'Yang Mulia' sudah tidak tepat di sandang oleh Anwar Usman hakim MK

Hal itu sesuai fakta hasil temuan MKMK bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Disisi lain, MK juga bakal menghadapi perkara panjang. Mengingat sebentar lagi di tahun 2024 akan banyak perkara sengketa Pemilu, mulai dari sengketa pilpres, sengketa kegiskatif dan sengketa kepala daerah. Dalam menyelesaian sengketa itu hakim MK harus lengkap 9 hakim.

"Selama Pak Anwar Usman tidak mengundurkan diri, bisa jadi hakim MK dalam sidang pemilu hanya 8 hakim. Ini kan sangat mengganggu mekanisme peradilan di MK," tandasnya.

Editor : Ali Masduki

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network