SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Sebanyak 23 narapidana kasus terorisme telah dipindahkan secara serentak dari Rutan Cikeas, Bogor, ketujuh lapas berbeda di Jawa Timur. Pemindahan dilakukan karena napi teroris dianggap sudah memiliki penurunan tingkat bahaya.
Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono mengatakan, pemindahan ini adalah bagian dari program Ditjen Pemasyarakatan, BNPT, dan Densus 88 Antiteror untuk pembinaan lebih terukur.
Ia menekankan bahwa seluruh narapidana masuk klasifikasi hijau, menandakan tingkat ekstrimisme mereka telah ditekan. Meskipun demikian, pihak berwenang akan tetap memantau dan memastikan para narapidana kembali ke pangkuan ibu pertiwi.
"Keenam lapas yang menerima pemindahan tersebut meliputi Lapas Madiun, Ngawi, Tuban, Kediri, Bojonegoro, Probolinggo, dan Surabaya. Dengan tambahan ini, total 33 narapidana terorisme saat ini menjalani pembinaan di lapas di Jawa Timur," katanya.
Kalapas Surabaya Jayanta menyatakan bahwa kesembilan narapidana tersebut memiliki pidana antara 3 hingga 15 tahun, berasal dari jaringan kelompok yang berbeda. Mereka akan menjalani proses pemeriksaan, pengecekan kesehatan, dan ditempatkan di blok khusus masa pengenalan lingkungan sebelum dilakukan pembinaan lebih lanjut.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait