Dugaan sementara mengarah pada pembalakan liar di kawasan hutan Perhutani, tepatnya petak 76h-1, KRPH Kesilirbaru, BKPH Sukomade, KPH Banyuwangi Selatan. Barang bukti berupa kendaraan Suzuki ST 150 dan tiga batang kayu jati berbagai ukuran berhasil diamankan.
Para pelaku dijerat dengan pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e Undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diubah dengan pasal 37 angka 13 perpu No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja. Tindak pidana mengangkut dan menguasai kayu jati hutan tanpa dokumen yang sah kini terungkap di Banyuwangi.
"Sopir kendaraan Suzuki ST 150 warna hitam sekaligus pemilik kayu tersebut sudah kami amankan di Polsek untuk dimintai keterangan, saat diperiksa kayu -kayu itu tidak dilengkapi dokumen apapun," jelas AKP Abd Rohman.
AKP Abd Rohman menjelaskan, satu orang diduga pelaku pengangkut kayu jati hasil curian dari kawasan hutan Perhutani tersebut berhasil ditangkap petugas Polhudmob perhutani dan dibantu dari Kepolisian Sektor Polsek Cluring.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait