Di Bojonegoro 435 Anak Menikah di Bawah Umur, 80 Hamil Duluan

Dedi Mahdi
Sebanyak 435 anak di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, telah menikah di bawah usia yang diatur. Sementara 80 anak diketahui hamil duluan atau hamil di luar nikah. Foto: Inews

Walaupun begitu, pengadilan memberikan izin atas permohonan dispensasi tersebut karena jika ditolak, konsekuensinya lebih berpotensi negatif. "Alasan hampir serupa diungkapkan oleh beberapa pemohon dispensasi pernikahan di Kabupaten Bojonegoro, di mana mereka terpaksa menikah demi menjaga nama baik keluarga, karena tidak ada pilihan lain," tegasnya.

Solikin menambahkan bahwa pernikahan dini yang dilakukan oleh anak-anak ini seringkali tidak bertahan lama, sebagian dari mereka kemungkinan akan mengurus perceraian di kantor Pengadilan Agama ke depannya.

"Ini dapat menimbulkan masalah sosial lainnya, seperti memperburuk tingkat kemiskinan. Dan fenomena ini memang terjadi di wilayah Kabupaten Bojonegoro, di mana pernikahan usia muda dan perceraian terjadi begitu cepat," pungkasnya.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network