Walaupun begitu, pengadilan memberikan izin atas permohonan dispensasi tersebut karena jika ditolak, konsekuensinya lebih berpotensi negatif. "Alasan hampir serupa diungkapkan oleh beberapa pemohon dispensasi pernikahan di Kabupaten Bojonegoro, di mana mereka terpaksa menikah demi menjaga nama baik keluarga, karena tidak ada pilihan lain," tegasnya.
Solikin menambahkan bahwa pernikahan dini yang dilakukan oleh anak-anak ini seringkali tidak bertahan lama, sebagian dari mereka kemungkinan akan mengurus perceraian di kantor Pengadilan Agama ke depannya.
"Ini dapat menimbulkan masalah sosial lainnya, seperti memperburuk tingkat kemiskinan. Dan fenomena ini memang terjadi di wilayah Kabupaten Bojonegoro, di mana pernikahan usia muda dan perceraian terjadi begitu cepat," pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait