PN Surabaya Kabulkan Gugatan Kedua Pengusaha yang Diberhentikan Sepihak oleh Pembina Yayasan

Tim MPI
Pembacaan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya Senin (7/2/2022). (Foto: MPI)

SURABAYA, iNews.id - Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan gugatan Tjokro Saputrajaya, Ketua Yayasan Sosial Budi Mulia Abadi dan Hartanto Saputrajaya Nyoto sebagai pengawas, yang telah diberhentikan secara sepihak oleh para pembina yayasan.

Gugatan kedua pengusaha besar ini berawal karena merasa nama baiknya tercemar oleh pembina yayasan yakni Paul Tanudjaja, Yuli Puspa, Soesanto, Tjipto Chandra dan Hadi Soehalim. Sebab sepertinya keduanya telah melakukan kesalahan yang merugikan yayasan hingga diberhentikan.

Majelis hakim yang diketuai Johanis Hehamony dalam putusannya menyatakan, kedua penggugat yang dilantik sebagai pengurus pada 2018 lalu sebenarnya masa kepengurusannya baru akan berakhir pada 2023 mendatang. Namun, penggugat diberhentikan sebagai pengurus yayasan melalui rapat luar biasa yayasan pada 4 November 2020.

Rapat pembina Yayasan itu semestinya membahas penggantian Suwiro Widjojo sebagai wakil ketua dan Sutrisno Sanyoto sebagai sekretaris yayasan yang telah meninggal dunia.

“Tetapi kemudian rapat dilanjutkan dengan memberhentikan pengurus,” ujar hakim Johanis saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya Senin (7/2/2022).

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network