PN Surabaya Kabulkan Gugatan Kedua Pengusaha yang Diberhentikan Sepihak oleh Pembina Yayasan

Tim MPI
Pembacaan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya Senin (7/2/2022). (Foto: MPI)

Sementara itu, salah satu pengacara penggugat, Daniel Julian Tangkau mengatakan, kedua kliennya telah diberhentikan tanpa melalui mekanisme dan substansi yang benar. 

Keduanya juga tidak pernah diberitahu ataupun diajak saat maupun sebelum rapat luar biasa pembina tersebut. Mereka baru tahu setelah rapat para tergugat mengirim surat pemberhentian kepada keduanya.

“Nama baik penggugat menjadi tercemar karena seolah-olah telah melakukan kesalahan dan merugikan yayasan. Apalagi muncul isu seolah-olah menyelewengkan dana yayasan. 

Melalui persidangan semua fakta-fakta yang sebenarnya terungkap bahwa jelas penggugat tidak pernah melakukan kesalahan dan merugikan yayasan, justru sangat berjasa” ungkap Daniel.

Secara terpisah, pengacara para tergugat, M. Nasir saat dikonfirmasi seusai sidang langsung menyatakan banding. “Pemeriksaan formalitas tidak benar. Harusnya bentuknya permohonan, bukan gugatan,” kata Nasir. 

Namun, dia menolak saat dikonfirmasi lebih lanjut. Termasuk menolak berkomentar tentang alasan para tergugat memberhentikan kedua penggugat

Editor : Ali Masduki

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network