JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Disiang yang terang, sebuah rumah di Desa Mojotrisno menjadi saksi bisu dari aktivitas yang tak patut dilakukan. Polisi dengan sigap merespons laporan masyarakat tentang pesta narkoba yang tengah berlangsung di sana. Dengan langkah cepat, tim Satresnarkoba tiba di lokasi Senin (19/02/2024) pukul 12.40 WIB.
Tanpa disangka, di dalam rumah tersebut, polisi menemukan tiga orang tengah menikmati sabu-sabu dengan tak terkendali. Mereka adalah DAS (26), ADP (35), dan ARA (31), ketiganya adalah bersaudara, yang tercatat sebagai warga Desa Mojotrisno, Mojoagung.
"Rumah yang seharusnya menjadi tempat kedamaian keluarga, sayangnya berubah menjadi tempat pesta terlarang ini," ujar Kasatresnarkoba AKP Komar Sasmito dengan nada kecewa di Polres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Jumat (23/02/2024).
Para tersangka tidak mampu berbuat banyak ketika polisi menyergap mereka. Tim kemudian melakukan penggeledahan menyeluruh dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 19,69 gram sabu-sabu dan 29.150 butir pil koplo yang disimpan dengan cermat di dalam rumah tersebut.
Tak hanya itu, di balik kardus handphone, polisi menemukan 5 plastik klip berisi sabu yang siap diedarkan. Sementara itu, di dalam karung plastik putih terdapat 27 botol vitamin yang berisi ribuan pil dobel L serta 43 plastik klip lainnya, masing-masing berisi 50 butir pil dobel L siap edar.
"Dari penggerebekan ini, kami berhasil mengamankan bukti-bukti yang cukup menggemparkan, termasuk sabu dan pil dobel L dalam jumlah besar," tambah Komar.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait