Dalam operasi ini, lanjut Galih, dilakukan pengawasan secara intensif terhadap aktivitas yang berada di wilayah kerjanya. Keempat prusahaan yang disidak berada di Kabupaten Pasuruan dan Kota Malang.
“Dari temuan kami, ada satu perusahaan yang dimiliki orang asing di daerah Blimbing diragukan legalitasnya,” urai Galih.
Pasalnya, pada alamat yang diberikan, petugas imgrasi tidak mendapat aktifitas industri. Melainkan hanya rumah tinggal biasa saja.
“Menurut izin yang diberikan, orang asing ini harusnya punya usaha di bidang makanan khas italia, tapi di lapangan tidak ditemukan,” terang Galih.
Untuk itu, pihak imigrasi akan melakukan pengejaran lebih lanjut. Jika memang ditemukan penyimpangan, maka pihaknya akan memproses sesuai UU Keimigrasian.
“Kami tentu ingin mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian serta melindungi masyarakat dari hal-hal yang dapat mengancam stabilitas keamanan dan ekonomi negara,” tegas Galih.
Dalam operasi ini, pengawasan dilakukan dengan ketat, termasuk pemeriksaan dokumen-dokumen keimigrasian serta verifikasi identitas para tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan-perusahaan yang menjadi sasaran operasi.
“Kami ingin memberikan pesan bahwa kami tidak akan mentolerir pelanggaran keimigrasian. Langkah proaktif ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kerja kami,” tutup Galih.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait