Pembayaran SHT dilakukan secara berkala setiap periodik, jumlah pembayaran terbesar dilakukan pada tahun 2023 yaitu sebesar Rp102 Milyar.
Budi Hendra, Sekretaris Perusahaan PTPN I Regional 2 menegaskan, bawa perusahaan berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran SHT kepada para pensiunan.
"Tentunya hal ini dilakukan dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan perusahaan,"tegasnya.
Selanjutnya pelaksanaan pembayaran SHT akan diselesaikan secara bertahap melalui mekanisme FIFO (First In First Out).
Selain terus melakukan upaya-upaya perbaikan kinerja, perusahaan juga telah mengeluarkan kebijakan strategis terkait dengan penyelesaian kewajiban SHT pensiunan PTPN I Regional 2, apabila kondisi keuangan perusahaan mengalami surplus, pembayaran SHT menjadi salah satu prioritas perusahaan.
Disamping itu pula, target penyelesaian SHT akan dilakukan maksimal selama 3 tahun, sehingga diharapkan pembayaran SHT pensiunan pada tahun 2027 sudah sesuai dengan kewajiban SHT pensiunan tahun berjalan.
Sedangkan di PTPN I Regional 3 (Eks. PTPN IX Jawa Tengah) juga terus berkomitmen untuk melakukan penyelesaian pembayaran SHT kepada para pensiunan maupun ke ahli warisnya.
Hal ini sebagai bentuk tanggungjawab dan empati yang tinggi perusahaan terhadap para pensiunan yang telah mengabdi secara tulus kepada Perusahaan.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait