Sementara M Rifa’i selaku Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA) mengaku sangat prihatin atas kejadian tersebut. Timnya melakukan sinergi dengan Perangkat Desa, yang saat itu korban diamankan dirumah warga sekitar korban. Pihaknya juga ditemani salah satu perangkat desa setempat untuk datang kelokasi korban langsung. Dan korban terlihat sangat trauma.
"Kami akan usut tuntas kasus ini, saat ini korban masih belum bisa dimintai keterangan, kami menyadari terkait proses ini butuh waktu karena korban masih dalam kondisi belum stabil (trauma). Kami hormati proses hukum yang sedang berjalan," ucap Rifa'i.
Ditambahkan Rifa'i, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh N sangat biadab, semoga hal ini tidak menimpa kepada yang lainnya. "Kami akan kawal sampai titik penghabisan, karena ini menyangkut keberlangsungan hidup dan masa depan korban," tegasnya.
Sementara itu, Kanit PPA Polres Kediri Ipda Yahya Ubaid mengatakan, bahwa kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh bapak kandungnya sendiri, masih dalam proses dan masih dilakukan pendalaman.
"Keterangan yang kami dapatkan dari korban, bahwa yang melakukan bapaknya sendiri, dan tidak menyebutkan kejadian di Alas Simpenan yang saat ini ramai dibicarakan," ucap Kanit PPA Polres Kediri Ipda Yahya.
Ditambahkannya, bahwa pelaku dengan inisial N (Bapak kandung korban) sudah diamankan guna pemeriksaan selanjutnya. “Pelaku masih kita amankan,” jelasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
