Kecurigaan AW mulai muncul pada tahun 2021 ketika dia menemukan dua dokumen laporan keuntungan dan kerugian. Setelah membandingkan keduanya, AW menduga adanya manipulasi laporan untuk menyembunyikan kondisi keuangan perusahaan yang sebenarnya.
AW kemudian melakukan audit investigasi melalui auditor independen dan menemukan dugaan penggunaan dana sebesar Rp6,9 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Karena tidak ada niat baik dari pihak yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan yang memuaskan, maka klien kami memutuskan untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian," kata Leo.
Leo menambahkan bahwa mereka menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada pihak kepolisian. Tiko Aryawardhana dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.
"Laporan ini telah dibuat sejak tahun 2022 dan baru pada bulan Februari 2024 statusnya ditingkatkan menjadi tahap penyidikan. Kami percaya bahwa Polisi akan menangani kasus ini dengan profesional dan adil," tambah Leo.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait