Biadab! Polisi Temukan Fakta Baru, Pemerkosaan Anak Kandung Dilakukan Berulangkali

Irfan Nur
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Riskika.

KEDIRI, iNews.id – Kasus pemerkosaan anak kandung masuk babak baru. Aparat kepolisian menetapkan pelaku sebagai tersangka, ia harus mendekam dipenjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dalam investigasi yang dilakukan kepolisian, ada fakta mencengangkan yang ditemukan saat penyelidikan. Polisi menemukan fakta baru, dari keterangan korban diketahui kalau tersangka sengaja mengancam korban yang masih berumur 12 tahun dengan menggunakan pisau. Ancaman dilakukan supaya korban yang masih duduk di kelas 6 Madrasah Ibtidaiyah (MI) ini mau melayani nafsunya.

“Kami menemukan kalau pemerkosaan ini dilakukan di rumah sendiri dengan ancaman sebilah pisau,” kata Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Riskika.

Ia menceritakan, kejadian pemerkosaan tidak hanya dilakukan sekali, setelah kejadian dirumah, tersangka mengajak korban untuk ke Alas Simpenan desa Manggis Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri. “Kejadian ini terulang lagi, ketika malam tahun baru di Alas Simpenan Desa Manggis Kecamatan Puncu, saat itu korban diajak bapaknya bermain disana,” ujarnya.

Informasi ini diperoleh dari korban yang menceritakan apa kejadian sebenarnya kepada petugas Polres Kediri. Keterangan ini mengungkapkan fakta-fakta baru yang selama ini diketahui. “Tersangka juga diketahui sering mabuk-mabukan setelah ditinggal istrinya kerja keluar negeri,” papar dia.

Kasus ini semakin berkembang setelah nitizen memunculkan isu kalau pelakunya lebih dari satu. Namun hal tersebut dibantah oleh pihak Polres Kediri. “Kita bicara fakta, belum ada petunjuk yang mengarah ke pelaku lain. Dari keterangan korban serta tim Satreskrim Polres Kediri yang diterjunkan kelapangan atas kasus kekerasan yang dilakukan terhadap korban, kami tidak menemukan fakta lain selain bapak kandungnya yang saat ini sudah kami tahan," terangnya.

Ditambahkan Riskika, banyak yang mendatangi dirinya untuk membongkar pihak lain yang terlibat dalam kasus pemerkosaan ini. "Kami bisa memanggil siapa saja yang mereka sebutkan, namun apakah mereka juga siap apabila nanti ada tekanan balik dari nama-nama yang disebutkan," ucapnya.

Slamet Turmudi Plt Kepala Dinas Kesehatan ketika di konfirmasi tentang kondisi korban dirumah AMAN belum mau memberikan komentar. "Mohon maaf untuk saat ini kami belum bisa memberikan keterangan," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, muncul isu tak sedap soal beberapa orang yang diduga bersama sama bapak kandungnya melakukan kekerasan seksual kepada Bunga di lokasi Alas Simpenan. Sesuai pasal 81 undang–undang perlindungan anak tahun 2014 no 35 tersebut, ada tiga hal yang menjadi sorotan. Hal utama yang disoroti adalah pelaku pencabulan akan dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network