Langkah ini diperlukan agar Ditjen AHU segera menerbitkan Surat Keputusan pemberhentian dengan hormat karena meninggal, sehingga penunjukan notaris pemegang protokol dapat dilakukan secepatnya. "Kami akan terus memantau proses ini hingga selesai dan memastikan bahwa arsip-arsip penting tersebut terselamatkan dan tertata dengan baik," tegas Dulyono.
Hal ini, lanjutnya, penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap profesi notaris dan memastikan bahwa hak-hak klien almarhum tetap terlindungi.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait