Kanwil Kemenkumham Jatim Percepat Penunjukan Protokol Notaris yang Meninggal Dunia, Begini Caranya

Arif Ardliyanto
Kemenkumham Jatim Percepat Penunjukan Protokol Notaris yang Meninggal Dunia. Foto iNewsSurabaya/dok kemenkumham

Langkah ini diperlukan agar Ditjen AHU segera menerbitkan Surat Keputusan pemberhentian dengan hormat karena meninggal, sehingga penunjukan notaris pemegang protokol dapat dilakukan secepatnya. "Kami akan terus memantau proses ini hingga selesai dan memastikan bahwa arsip-arsip penting tersebut terselamatkan dan tertata dengan baik," tegas Dulyono.

Hal ini, lanjutnya, penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap profesi notaris dan memastikan bahwa hak-hak klien almarhum tetap terlindungi.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network