Iwan pun kemudian mengajukan gugatan baru ke PN Sidoarjo didampingi kuasa hukum pada Senin (15/7). Dia juga memohon penundaan pelaksanaan eksekusi.
Penasihat hukum Mohamad Krisdianto mengatakan, kliennya ini diduga menjadi korban mafia perbankan dan KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang). Hal itu terlihat dari proses lelang yang dinilai kliennya tidak transparan. Iwan kaget karena tahu-tahu rumahnya tersebut sudah laku terjual, sehingga dia harus segera mengosongkan.
"Ini sebagai sarana koreksi, sehingga beliau sebagai korban ketidakadilan memohon melalui gugatan baru dan permohonan penundaan, suratnya sudah masuk hari ini," kata Krisdianto didampingi sejumlah anggota PPPKRI Bela Negara Mada I Jatim.
Sementara Humas PN Sidoarjo S Pujiono enggan berkomentar kasus tersebut. Alasannya karena eksekusi belum dilakukan.
Standby Statement BRI
Terkait dengan pemberitaan “Nasib Pilu Korban Covid-19, Usaha Hancur, Rumah Terancam Dieksekusi” dengan ini dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Ybs. merupakan debitur dengan kolektibilitas macet dan tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman sesuai dengan yang telah diperjanjikan. BRI juga telah melakukan komunikasi dan mediasi yang baik kepada nasabah Ybs. namun nasabah tetap tidak mampu melunasi kewajibannya.
2. Dalam hal pelaksanaan lelang agunan nasabah tersebut, BRI telah berkoordinasi dengan pihak-pihak berwenang dan pelaksanaan proses lelang telah sesuai dengan prosedur, ketentuan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya, BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Good Coorporate Governance (GCG).
M. Nabhan Tamam
Pemimpin Kantor Cabang BRI Waru
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait