Dikabarkan Dicekal Keluar Negeri, Achmad Iskandar : Silahkan, Nanti Lihat Saja!

Lukman Hakim
Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar. Saat ditemui usai menghadiri rapat paripurna di kantor DPRD Jatim. Foto iNewsSurabaya/lukman

Tessa enggan menyebutkan secara detail pihak-pihak yang dicegah tersebut. Ia hanya membocorkan inisial mereka, yakni KUS, Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; AI, Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; AS, Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; dan BW, Swasta.

Kemudian, JPP, Swasta; HAS, Swasta; SUK, Swasta; AR, Swasta; WK, Swasta; AJ, Swasta; 1MAS, Swasta; FA, Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Kabupaten Sampang; dan AA, Swasta.

Selanjutnya, AH, Swasta; MAH, Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; AYM, Swasta; RYS, Swasta; MF, Swasta; AM, Swasta; JJ, Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo; dan MM, Swasta. "Larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama 6 bulan ke depan," ujar Tessa.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka yang dicegah adalah, Kusnadi (Ketua DPRD Jatim), Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim), Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim), Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang), Mahhud (Wakil Ketua DPRD Jatim), dan Jon Junadi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo).

Kemudian, Bagus Wahyudyono (Staf Sekwan), Abdul Mottalib (Ketua DPC Gerindra Sampang), Mochamad Mahrus (Bendahara Gerindra DPC Probolinggo), Achmad Yahya M (Guru), dan Sukar (Kepala Desa). 

Selanjutnya dari pihak swasta, Jodi Pradana Putra, Hasanuddin, A. Royan (Swasta), Wawan Kritiawan, Ahmad Jailani, Mashudi, Ahmad Affandy, Ahmad Heriyadi, RA Wahid Ruslan, dan M Fathullah. 

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network