JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Suasana tenang di Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, mendadak memanas setelah MS (47), seorang warga setempat, ditangkap polisi terkait kasus penganiayaan. MS dituduh memukuli temannya, Didik Suhendro, menggunakan helm dalam insiden yang dipicu oleh masalah utang.
Menurut informasi dari Kasihumas Polres Jombang, Iptu Kasnasin, peristiwa ini terjadi pada Selasa, 6 Agustus 2024. Saat itu, MS merasa marah dan kesal akibat utang yang belum dilunasi oleh korban. "Tersangka, yang sedang berada di rumah bersama temannya Iwan, memutuskan untuk menemui korban di warung kopi di Desa Denanyar setelah mengantar Iwan pulang," jelas Kasnasin.
Ketika berpapasan dengan korban di warung kopi, MS turun dari motornya, melepaskan helm, dan mendekati Didik Suhendro. Setelah menanyakan tentang kekurangan uang yang dipinjam, ketegangan meningkat. Korban, yang merasa tertekan, mendorong dan memegang leher MS. Tindakan ini memicu MS untuk memukul korban dua kali dengan helm berwarna hijau, mengenai dahi Didik Suhendro.
"Iwan berusaha melerai, dan korban akhirnya meninggalkan warung dengan sepeda motor," tambah Kasnasin.
Setelah insiden tersebut, Didik Suhendro menjalani pemeriksaan medis dan melaporkan kejadian ini kepada polisi. Berbekal laporan dan bukti visum, polisi menangkap MS di rumah kepala dusun Bulak pada malam hari yang sama.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait