Dalam pemeriksaan, MS mengaku marah karena Didik belum membayar utang sebesar Rp26.000.000. "Tersangka kini dikenakan Pasal 351 ayat (1) dan terancam hukuman penjara hingga dua tahun delapan bulan," pungkas Kasnasin.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait