Selain itu, pencatatan dan pembuktian dugaan pelanggaran juga harus dilakukan secara rinci, termasuk penyalahgunaan wewenang, penggunaan anggaran pemerintah, hingga mobilisasi pemilih oleh pegawai ASN. Pelanggaran tersebut harus segera dilaporkan ke BKPSDM dan Panwaslu Kabupaten Jombang.
Sebagai wujud komitmen, seluruh kepala perangkat daerah, ASN, dan Non-ASN di Kabupaten Jombang telah menandatangani pakta integritas netralitas yang didokumentasikan di website resmi masing-masing instansi. Melalui ikrar tersebut, diharapkan dapat memperkuat semangat netralitas dan mewujudkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Kami mengajak seluruh ASN dan Non-ASN untuk terus menjunjung tinggi komitmen ini, sehingga kita dapat bersama-sama menciptakan Pilkada yang bersih dan berintegritas,” tutup Syaiful.
Berikut Ikrar ASN dan Non ASN di lingkup Pemkab Jombang.
1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai Asn Dan Non ASN di instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2024.
2. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi, ancaman kepada pegawai ASN Dan Non ASN serta seluruh elemen masyarakat, dan tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
3. Menggunakan media sosial secara bijak, dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.
4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait