Proses pemilihan Rektor Untag Surabaya ini diatur berdasarkan Pasal 71 Statuta Untag Surabaya, yang menegaskan pentingnya prinsip akuntabilitas, transparansi, dan meritokrasi. Oleh karena itu, KPPR akan melaksanakan pendaftaran, penelusuran, hingga penyaringan calon Rektor secara terbuka dan transparan melalui publikasi umum.
“Seluruh proses pemilihan ini tidak hanya terbuka, tetapi juga memastikan bahwa kandidat yang terpilih adalah yang terbaik dan sesuai dengan kebutuhan Untag Surabaya,” tambahnya.
Bagi mereka yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang persyaratan dan tahapan pemilihan Rektor Untag Surabaya, informasi selengkapnya dapat diakses melalui situs resmi KPPR. Sosialisasi ini diharapkan mampu menjaring kandidat yang kompeten untuk memimpin Untag Surabaya ke depan, membawa perubahan dan inovasi yang lebih baik dalam dunia pendidikan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait