Saat diperiksa, SR mengaku bahwa ide ini berasal dari saran seorang rekan sesama penjual BBM. Ia bersama suaminya telah menjalankan modus ini selama lima bulan terakhir. Sebelum menggunakan mobil, mereka bahkan sempat menggunakan sepeda motor untuk mengangkut BBM bersubsidi.
"Dalam sehari, kami bisa membeli BBM bersubsidi hingga Rp1.250.000 dari beberapa SPBU," ungkap SR di hadapan petugas.
Akibat perbuatannya, pasangan suami istri ini terancam hukuman penjara hingga 6 tahun. Mereka dijerat dengan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), juncto Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang penerapan Perpu No. 2 Tahun 2022 mengenai Cipta Kerja yang kini telah menjadi Undang-Undang.
Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi. "Kami akan terus memperketat pengawasan agar tidak ada lagi pihak yang memanfaatkan BBM bersubsidi untuk keuntungan pribadi," tegas AKP Soesilo.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait