APK Diturunkan, Bawaslu dan KPU Surabaya Siap Jaga Ketertiban di Masa Tenang Pemilu 2024

Arif Ardliyanto
Satpol PP menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) selama masa tenang. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Menjelang masa tenang Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas proses demokrasi. Mereka akan melakukan patroli pengawasan intensif guna mencegah potensi pelanggaran yang mungkin terjadi sebelum hari pemungutan suara.

Ketua KPU Kota Surabaya, Soeprayitno mengatakan, selama masa tenang, semua Alat Peraga Kampanye (APK) harus diturunkan. Penertiban ini mencakup APK yang dipasang oleh KPU, pasangan calon (paslon), relawan, partai politik, maupun tim pemenangan.

“Jika pihak terkait tidak menurunkan APK secara mandiri, Satpol PP akan bertindak dengan koordinasi bersama KPU, Bawaslu, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol),” jelas Soeprayitno. 

Ia juga memastikan bahwa APK yang dipasang oleh KPU telah dibongkar oleh vendor resmi. Menariknya, tidak semua alat peraga akan ditertibkan. Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang berisi ajakan menggunakan hak pilih pada 27 November 2024 tetap diizinkan terpasang.

“APS yang bersifat edukatif, seperti ajakan datang ke TPS atau himbauan mencoblos, masih boleh dipasang karena tujuannya mendorong partisipasi masyarakat,” kata Soeprayitno.

Soeprayitno mengakui bahwa penertiban APK berbahan kawat menjadi tantangan tersendiri. Petugas harus berhati-hati, terutama ketika APK dipasang dekat kabel listrik.

“Penurunan APK berikat kawat memerlukan perhatian khusus karena risiko aliran listrik. Keselamatan petugas menjadi prioritas dalam proses ini,” pungkasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network