Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak, Ini Langkah Praktisnya

Arif Ardliyanto
Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak. Foto iNewsSurabaya/iNews.id

Dalam waktu satu hari kerja, OJK akan mengirimkan laporan iDeb ke email Anda. Laporan ini berisi informasi apakah KTP Anda terdaftar di pinjaman online.

Apa yang Harus Dilakukan Jika KTP Anda Disalahgunakan?
1. Laporkan ke OJK:
Hubungi OJK melalui email konsumen@ojk.go.id, telepon di 1500 630, atau kirim surat pos. Sertakan bukti-bukti seperti laporan SLIK dan dokumen pendukung lainnya.
2. Buat Laporan Polisi:
Kunjungi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan resmi. Siapkan dokumen-dokumen berikut:

Laporan SLIK yang menunjukkan adanya pinjaman tidak sah, Bukti komunikasi dengan pihak pinjol dan KTP asli Anda

Melindungi data pribadi Anda adalah langkah penting untuk menghindari penyalahgunaan dalam pinjaman online. Jangan ragu untuk mengambil tindakan jika KTP Anda digunakan secara ilegal. Dengan memanfaatkan layanan OJK dan melaporkan ke pihak berwenang, Anda dapat melindungi diri dari potensi kerugian.

Jaga data Anda, karena keamanan finansial Anda dimulai dari perlindungan identitas pribadi!

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network