Dalam bidang ekonomi, Gus Muhdlor memaparkan bahwa angka kemiskinan di Sidoarjo berhasil ditekan hingga 5,00 persen pada 2023, mencapai target RPJMD 2026 lebih awal. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi mencapai 6,16 persen pada tahun yang sama, melampaui target 2026 sebesar 5,53 persen.
Ia juga mencatatkan peningkatan signifikan dalam penerimaan pajak daerah. Dari Rp929 miliar pada 2020, penerimaan melonjak menjadi Rp1,3 triliun pada 2023. "Kenaikan ini mencapai lebih dari 40 persen, atau setara Rp373 miliar. Ini menunjukkan pengelolaan pajak yang semakin efektif," jelasnya.
Di akhir pembelaannya, Gus Muhdlor dengan nada penuh harap memohon keringanan kepada majelis hakim. “Saya berharap majelis hakim berkenan membebaskan saya dari segala tuntutan hukum,” pintanya.
Sebelumnya, jaksa menuntut Gus Muhdlor dengan pidana penjara selama 6 tahun 4 bulan, denda Rp300 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar. Apabila tidak dibayarkan, ia terancam hukuman tambahan 3 tahun penjara.
Gus Muhdlor dianggap melanggar Pasal 12 huruf E jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kini, nasib Gus Muhdlor berada di tangan majelis hakim yang akan memutuskan perkara ini dalam waktu dekat. Apakah pledoi penuh haru ini mampu menggugah hakim untuk memberikan putusan berbeda? Kita tunggu bersama.
Editor : Arif Ardliyanto