Aksi Kejar-kejaran Maling HP di Ponpes Al-Masruriyyah Jombang, Pelaku Sempat Dilacak Google Maps

Zainul Arifin
Aksi pencurian handphone (HP) di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Masruriyyah, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, berujung pada pengejaran dramatis bak adegan film aksi. Foto iNewsSurabaya/zainul

Kapolsek Diwek, AKP Edy Widoyono, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut Hartono merupakan residivis kasus pencurian HP yang baru bebas sekitar satu bulan lalu.

"Barang bukti yang kami amankan berupa empat unit handphone, sebuah tas, dan uang tunai sebesar Rp150 ribu," ujar AKP Edy.

Saat ini, Hartono tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Diwek. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network