Polisi Gerebek Mobil Pikap di Jombang, Temukan 1.300 Botol Miras Arak Bali Siap Edar

Zainul Arifin
Sebanyak 1.300 botol miras ilegal berhasil diamankan dari dalam mobil pikap yang terparkir di rumah seorang penjual. Foto iNewsSurabaya/zainul

Menurut Bowo, modus pengiriman miras tersebut tergolong rapi karena menggunakan mobil ekspedisi dan dikemas dalam kardus layaknya barang biasa. Tak hanya ke Jombang, distribusi Arak Bali ini juga menyasar wilayah lain di Jawa Timur.

“Berkat kesigapan tim, ribuan botol miras ini berhasil kami amankan sebelum sempat beredar. Kami perkirakan, pengungkapan ini menyelamatkan setidaknya 3000 orang dari potensi dampak buruk konsumsi miras,” tegasnya.

Ketiga pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 3 ayat (1), serta Pasal 7 ayat (2) jo Pasal 3 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Mereka terancam denda hingga Rp20 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan.

Iptu Bowo juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran miras dan narkoba di Jombang.

“Miras adalah akar dari banyak tindak kriminal seperti pencurian, kekerasan, bahkan pembunuhan. Kami tidak akan tinggal diam,” ujarnya.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network