Menurut Bowo, modus pengiriman miras tersebut tergolong rapi karena menggunakan mobil ekspedisi dan dikemas dalam kardus layaknya barang biasa. Tak hanya ke Jombang, distribusi Arak Bali ini juga menyasar wilayah lain di Jawa Timur.
“Berkat kesigapan tim, ribuan botol miras ini berhasil kami amankan sebelum sempat beredar. Kami perkirakan, pengungkapan ini menyelamatkan setidaknya 3000 orang dari potensi dampak buruk konsumsi miras,” tegasnya.
Ketiga pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 3 ayat (1), serta Pasal 7 ayat (2) jo Pasal 3 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Mereka terancam denda hingga Rp20 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan.
Iptu Bowo juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran miras dan narkoba di Jombang.
“Miras adalah akar dari banyak tindak kriminal seperti pencurian, kekerasan, bahkan pembunuhan. Kami tidak akan tinggal diam,” ujarnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
