Ulul Albab: Haji Furoda Butuh Akad Wakalah dan Ju’alah untuk Kepastian Jamaah

Ali Masduki
Ketua Litbang DPP AMPHURI sekaligus Ketua ICMI Jawa Timur, Ulul Albab. Foto: Dokumentasi Pribadi

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Setiap tahun ribuan umat Islam Indonesia berikhtiar menunaikan haji furoda, jalur keberangkatan ibadah haji dengan visa mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi di luar kuota resmi pemerintah. 

Meski tidak termasuk antrian reguler, jalur ini menjadi harapan bagi yang terpanggil secara spiritual dan memiliki kesiapan finansial untuk berangkat lebih cepat.

Namun, Ketua Litbang DPP AMPHURI sekaligus Ketua ICMI Jawa Timur, Ulul Albab, menegaskan bahwa pelaksanaan haji furoda harus tetap dalam koridor fiqih yang benar agar sah secara syariah. 

"Visa furoda memang legal menurut hukum Arab Saudi, tapi dari sisi hukum Indonesia masih ada kekosongan regulasi teknis. Dalam konteks ini, peran moral Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sangat strategis," ujarnya.

Ulul Albab menegaskan pentingnya penyusunan akad secara syar'i untuk melindungi jamaah dari risiko ketidakjelasan atau penipuan. 

"Masih banyak kasus jamaah dijanjikan keberangkatan sementara visa belum pasti. Ini termasuk akad yang mengandung gharar atau ketidakjelasan yang diharamkan dalam fiqh muamalah," jelasnya mengutip al-Zuhaili dalam kitab*al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu.

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network