SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Waktu terus berjalan, dan ancaman hangusnya dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) kian nyata. PT Pos Indonesia (Persero) mengingatkan bahwa hingga 3 Agustus 2025, jutaan pekerja berhak menerima bantuan belum melakukan pencairan. Tercatat masih ada sekitar satu juta penerima BSU yang belum mengambil haknya.
Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia, Haris, menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mengecek dan mencairkan BSU tepat waktu.
“Kami imbau masyarakat segera mengecek status penerima melalui aplikasi Pospay dan mencairkan bantuan di Kantor Pos terdekat sebelum batas waktu berakhir,” tegas Haris, Rabu (30/7/2025).
BSU merupakan bantuan yang diberikan kepada pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan, dengan catatan terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025. Program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat berpenghasilan rendah dari dampak ekonomi global.
Berdasarkan ketentuan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), batas pencairan BSU hanya berlaku sampai 3 Agustus 2025. Setelah itu, dana bantuan tidak bisa lagi diakses.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
