Amnesti dan Abolisi di Era Prabowo, Rekonsiliasi Politik atau Impunitas Berkedok Konstitusi?

Arif Ardliyanto
Dr. Hufron, S.H., M.H. Dosen Hukum Tata Negara, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Dua keputusan besar dari Istana baru saja mengguncang peta hukum dan politik Indonesia. Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Lembong. Langkah ini memicu perdebatan luas: apakah ini bentuk rekonsiliasi nasional atau sinyal melemahnya supremasi hukum?

Secara prosedural, keputusan Presiden telah memenuhi konstitusi. Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 memberi wewenang kepada Presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi setelah mendapat pertimbangan DPR. Surat Presiden (Surpres) pun telah dikirim ke DPR dan dibahas dalam rapat konsultasi sebelum persetujuan diberikan.

Namun, dari sudut pandang akademisi hukum tata negara, persoalannya tidak berhenti pada legalitas formal. Yang lebih penting adalah legitimasi moral dan politik hukum dari pengampunan tersebut.

Amnesti dan Abolisi: Makna, Asal-Usul, dan Peran dalam Negara Hukum

Dalam tradisi hukum, amnesti (dari kata Yunani amnēstia) berarti penghapusan ingatan atas kesalahan pidana demi kepentingan rekonsiliasi. Sementara abolisi (berasal dari Latin abolitio) menghapus proses hukum sejak awal, seolah pelanggaran tersebut tidak pernah terjadi.

Keduanya adalah simbol kuasa tertinggi negara dalam memaafkan. Namun pertanyaan krusial muncul: Apakah pengampunan ini dilakukan demi kepentingan rakyat, atau hanya untuk melindungi elite politik?

Fenomena ini membuka kembali diskursus klasik tentang hubungan antara hukum dan kekuasaan. Hukum seolah kehilangan netralitasnya ketika digunakan untuk menyelamatkan tokoh-tokoh politik dari jeratan pidana.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network