Dalam kasus ini, jika tidak ada kejelasan bahwa pengampunan dilakukan demi kepentingan bangsa dan bukan sekadar pengamanan elite, maka keputusan tersebut akan menjadi preseden buruk bagi masa depan keadilan.
Amnesti dan abolisi adalah alat negara untuk menutup masa lalu demi masa depan yang lebih baik. Tapi jika disalahgunakan, ia bisa menjadi alat ampuh bagi elite untuk melindungi diri dari proses hukum.
Pertanyaan penting bagi publik saat ini adalah: Apakah negara sedang menegakkan hukum, atau sedang menulis ulang hukum demi kepentingan politik sesaat?
Penulis:
Dr. Hufron, S.H., M.H.
Dosen Hukum Tata Negara, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
