Amnesti dan Abolisi di Era Prabowo, Rekonsiliasi Politik atau Impunitas Berkedok Konstitusi?

Arif Ardliyanto
Dr. Hufron, S.H., M.H. Dosen Hukum Tata Negara, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. Foto iNewsSurabaya/ist

Dalam kasus ini, jika tidak ada kejelasan bahwa pengampunan dilakukan demi kepentingan bangsa dan bukan sekadar pengamanan elite, maka keputusan tersebut akan menjadi preseden buruk bagi masa depan keadilan.

Amnesti dan abolisi adalah alat negara untuk menutup masa lalu demi masa depan yang lebih baik. Tapi jika disalahgunakan, ia bisa menjadi alat ampuh bagi elite untuk melindungi diri dari proses hukum.

Pertanyaan penting bagi publik saat ini adalah: Apakah negara sedang menegakkan hukum, atau sedang menulis ulang hukum demi kepentingan politik sesaat?

Penulis:

Dr. Hufron, S.H., M.H.

Dosen Hukum Tata Negara, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network