Seluruh barang bukti kemudian diamankan di dua lokasi berbeda: mobil rakitan dititipkan di Posko Polhutmob Desa Benculuk, Kecamatan Cluring, sedangkan sepeda motor di Polsek Purwoharjo. Kayu jati hasil sitaan disimpan di TPK Gaul.
Wakil Administrator (ADM) Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Giman, melalui Danru Edi Wibowo menegaskan bahwa pengawasan hutan akan diperketat. Pihaknya juga terus menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum agar praktik pencurian kayu bisa ditekan semaksimal mungkin.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku ilegal logging. Patroli bersama akan semakin ditingkatkan,” pungkas Edi.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
