Sebelumnya, Ketua Dewan Pengupahan Jawa Timur unsur buruh, Ahmad Fauzi mengusulkan kenaikan 8–10 persen. Usulan kenaikan tersebut mencakup sejumlah faktor. Antara lain, kenaikan harga kebutuhan pokok, kenaikan BBM, inflasi, serta pertumbuhan ekonomi. Karena itu, ia menilai perlu ada perubahan dalam dasar perhitungan UMP dan UMK.
“Seharusnya (penetapan UMP dan UMK) tidak lagi didasarkan pada buruh lajang, tetapi pada buruh yang juga menanggung keluarga," ucap Fauzi.
Ia menambahkan, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dijadwalkan pada 8 Desember 2025. Sementara Upah Minimum Kota (UMK) akan ditetapkan pada 15 Desember 2025.
”Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota terlebih dahulu bersidang untuk merumuskan usulan. Setelah itu, bupati atau walikota memberikan rekomendasi kepada gubernur,” katanya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
