LPS secara berkala mengevaluasi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP). Pada September 2025 ditetapkan: TBP Rupiah Bank Umum: 3,50%, TBP Rupiah BPR: 6,00%, TBP Valas Bank Umum: 2,00% dan Kebijakan ini berlaku 1 Oktober 2025 – 31 Januari 2026.
Di sisi lain, tren di lapangan menunjukkan rata-rata bunga simpanan masih lebih tinggi dari TBP. Proporsi nasabah yang menerima bunga di atas TBP meningkat signifikan, dari 13% pada 2022 menjadi 32% pada September 2025. Kondisi ini mendorong LPS bersama KSSK untuk mengajak perbankan menyesuaikan suku bunga agar tetap sehat dan kompetitif.
Bambang juga menyoroti pentingnya inklusi keuangan. Saat ini, sekitar 51 juta warga Indonesia masih belum memiliki rekening bank. LPS bersama anggota KSSK terus memperluas literasi dan akses layanan keuangan, terutama di wilayah dengan aktivitas ekonomi tinggi seperti Jawa Timur.
Program edukasi dan sosialisasi penjaminan simpanan terus digencarkan, termasuk melalui kolaborasi dengan Bank Indonesia, OJK, dan Kementerian Keuangan yang hadir dalam acara tersebut.
Dengan cakupan penjaminan simpanan yang hampir sempurna serta peran aktif LPS dalam penanganan BPR/BPRS, Jawa Timur menjadi salah satu provinsi yang paling siap menghadapi dinamika ekonomi nasional. Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan di Jatim pun semakin meningkat berkat kehadiran skema penjaminan yang kuat dan transparan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
