Dipa menekankan, dalam persidangan ahli dengan tegas menerangkan bahwa apabila norma tersebut bersifat memaksa (dwingend recht) maka tidak dapat disimpangi. Sehingga perjanjian yang dibuat menyimpangi norma yang bersifat memaksa berakibat batal. “Terkait bukti kepemilikan saham dalam UU PT normanya bersifat Dwingend Recht (memaksa), sehingga penyimpangan terhadap hal tersebut berakibat batal,” katanya.
Sementara itu, Nany Widjaja sebagai pihak penggugat yang tampak hadir dalam persidangan mengatakan, dirinya saat ini sedang memperjuangkan haknya. Sebab, dalam proses pembelian saham PT Dharma Nyata Pers, ia membeli dengan uangnya sendiri. ”Dan tidak ada perjanjian apapun terkait nominee dari awal hingga akhir,” katanya usai sidang.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
