Kasus Kekerasan Seksual Bos Penerbit Musik Segera Disidangkan di PN Surabaya

Lukman Hakim
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan. (Foto/ist).

Menurut Billy, perbuatan yang diduga dilakukan tersangka berpotensi melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Dengan dilakukannya tahap II, perkara yang ditangani Ditreskrimum Polda Jatim tersebut dalam waktu dekat akan segera bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya.

 

 

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network