Menanggapi hasil ini, Penasihat Hukum terdakwa, D. Heru Nugroho, menyatakan bahwa putusan ini adalah kemenangan bagi keadilan. Dengan suara bergetar, ia menyebut majelis hakim telah objektif dalam melihat fakta persidangan.
“Ternyata masih ada keadilan di Indonesia. Jika perbuatan melawan hukum tidak terbukti, maka unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan sendirinya gugur,” ujar Heru.
Ia menambahkan, selama persidangan, tidak ada satu pun saksi jaksa yang mempermasalahkan peran notaris dalam transaksi tersebut.
Sebelumnya, JPU Reza Prasetya Nitisemito menuntut Nafiaturrohmah dengan hukuman 4 tahun penjara berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Namun, fakta di persidangan justru mematahkan seluruh dalil penuntutan tersebut.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
