Divonis Bebas, Tangis Haru Notaris Nafiaturrohmah Pecah di Pengadilan Tipikor Surabaya

Lukman Hakim
Nafiaturrohmah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. Foto : Surabaya.iNews.id/istimewa.

​Menanggapi hasil ini, Penasihat Hukum terdakwa, D. Heru Nugroho, menyatakan bahwa putusan ini adalah kemenangan bagi keadilan. Dengan suara bergetar, ia menyebut majelis hakim telah objektif dalam melihat fakta persidangan.

​“Ternyata masih ada keadilan di Indonesia. Jika perbuatan melawan hukum tidak terbukti, maka unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan sendirinya gugur,” ujar Heru. 

Ia menambahkan, selama persidangan, tidak ada satu pun saksi jaksa yang mempermasalahkan peran notaris dalam transaksi tersebut.

​Sebelumnya, JPU Reza Prasetya Nitisemito menuntut Nafiaturrohmah dengan hukuman 4 tahun penjara berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Namun, fakta di persidangan justru mematahkan seluruh dalil penuntutan tersebut.

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network