Kasus Tewasnya Pengunjung Ibiza Club Surabaya Mulai Disidangkan

Lukman Hakim
Terdakwa perkara penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas, Andik Kuswanto alias Galesong bin Kusnan Sugiono, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Foto : istimewa.

Di antaranya luka tusuk pada punggung, luka iris pada tangan kanan akibat kekerasan tajam, luka memar pada punggung tangan kanan dan telapak tangan kiri akibat kekerasan tumpul, resapan darah pada otot kepala sisi kanan dan kiri, perdarahan di bawah selaput lunak otak, serta patah tulang dasar tengkorak yang disertai tanda-tanda asfiksia atau mati lemas.

Jaksa menyimpulkan penyebab kematian korban akibat kekerasan tajam di bagian belakang kepala yang menimbulkan perdarahan di bawah selaput lunak otak hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Atas perbuatannya, Andik Kuswanto didakwa melanggar Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network