Ia menekankan pentingnya petunjuk teknis yang jelas dari pemerintah pusat terkait implementasi program gentengisasi, mulai dari tahap pra-produksi hingga distribusi kepada masyarakat penerima manfaat.
“Karena ini kebijakan yang bersifat top-down, pelaksanaan harus jelas, terstandar, akuntabel, dan transparan. Jika melibatkan banyak UKM, dampaknya akan semakin baik bagi ekonomi daerah,” ujarnya.
Meski demikian, Hendry mengingatkan agar pelaksanaan program tetap memperhatikan kondisi fiskal negara dan tidak menambah beban belanja APBN secara berlebihan. “Sebab tahun 2025 defisit APBN sudah mencapai sekitar Rp 695,1 triliun, setara 2,92 persen terhadap PDB," tandasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
