Belajar dari Kasus Probolinggo, Warga Lamongan Minta Perkaranya Dihentikan

Lukman Hakim
Mohammad Asikin, SH mendatangi PTSP Kejati Jatim guna menyampaikan aspirasi terkait penanganan perkara dugaan alih fungsi tanah negara di wilayah tersebut. Foto : Istimewa.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, menjelaskan penghentian perkara diputuskan usai gelar perkara yang dipimpin langsung Kepala Kejati Jatim. 

“Dengan mempertimbangkan pemulihan kerugian negara dan rasa keadilan, diputuskan penanganan perkara ini dihentikan,” ujar Wagiyo.

 

 

 

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network