Aspidum Kejati Jatim Dicopot Usai Ditangkap Tim Kejagung

Lukman Hakim
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung, Reda Manthovani. (Foto : Istimewa).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung), Reda Manthovani mencopot Joko Budi Darmawan dari jabatannya sebagai Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).

Joko sebelumnya ditangkap Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejagung dan langsung diterbangkan ke Jakarta. Eks Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya itu dikabarkan telah diamankan sebelum Hari Raya Idulfitri, yakni pada Rabu (18/3/2026) lalu.

Informasi yang diperoleh menyatakan Joko diamankan terkait dugaan pengamanan penanganan perkara pidana umum usai diduga mendapatkan uang hingga Rp 3,5 miliar.

​Reda menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara. Tak hanya Aspidum, beberapa Kepala Seksi (Kasi) juga turut diperiksa.

​“Untuk di Jatim, yang terbaru ada Aspidum dengan beberapa Kasinya. Kami sudah amankan dan jabatannya langsung dicopot agar kami bisa melakukan klarifikasi secara leluasa,” tegas Reda di Surabaya, Kamis (2/4/2026).

​Reda mengungkapkan bahwa, bidang Intelijen memiliki direktorat khusus yang bertugas memantau perilaku jaksa saat menangani perkara. Proses ini dilakukan dengan metode kerja intelijen yang tertutup dan senyap.

​“Langkah pertama adalah mengamankan SDM-nya. Kami klarifikasi dengan cara intel, secara senyap. Kami cari buktinya, misalnya lewat CCTV atau pendekatan lainnya. Ini seperti mengambil jarum di dalam jerami, tapi jika laporan itu kuat dan didukung dua alat bukti sah, kami tidak akan ragu,” jelasnya.

​Menurutnya, pencopotan jabatan merupakan langkah awal sebagai jaminan agar proses klarifikasi berjalan objektif. Jika dalam pemeriksaan tidak ditemukan bukti kuat namun ada pelanggaran etik, kasus akan diserahkan ke bidang Pengawasan (Jamwas). 

Namun, jika ditemukan unsur suap atau pemerasan, kasus akan diteruskan ke bidang Pidana Khusus (Pidsus) untuk diproses secara pidana.

​Ketegasan Kejagung bukan sekadar gertakan. Reda mencontohkan beberapa kasus yang sudah masuk ke meja hijau, seperti perkara di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

​“Di Jakarta Barat sudah putus dan dihukum karena menjual barang bukti yang seharusnya dikembalikan ke korban tapi tidak utuh. Ada juga di Kabupaten Tangerang, jaksa hingga Kajarinya kami copot semua dan kami serahkan ke Pidsus untuk disidangkan karena menerima suap,” tambahnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network