JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung RI, berkomitmen akan memeriksa semua pihak yang dianggap mengetahui terjadinya dugaan pidana korupsi pengadaan tower BTS Kominfo, termasuk Muhammad Yusrizki, Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin Indonesia.
Kejagung juga membantah pemberitaan di sejumlah media online yang mengaitkan Muhammad Yusrizki masuk dalam pusaran dugaan korupsi tersebut.
Sampai saat ini Jampidsus dan Kapuspenkum maupun Dirdik yang berwenang memberikan penjelasan kepada pers tidak pernah menyampaikan statement seperti itu.
“Kejagung berterima kasih terhadap setiap orang yang telah datang memenuhi panggilan yang dilayangkan secara patut menurut undang-undang lantaran dapat membuat dugaan tindak pidana menjadi terang," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, I Ketut Sumedana kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/3/2022) malam ketika dikonfirmasi terkait pernyataan Kasubdit Penyidikan Korupsi dan TPPU Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo yang mengatakan bahwa ada keterkaitan antara Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin Indonesia dengan dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
“Saya belum mengetahui perkembangan kasus itu karena saksi yang diperiksa kan banyak. Saya akan tegur Bowo (Haryoko Ari Prabowo," tegas I Ketut Sumedana.
Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap Muhammad Yusrizki, Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infra struktur Tower BTS.
Sejumlah media online memberitakan Kasubdit Penyidikan Korupsi dan TPPU Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo menyampaikan bahwa ada keterkaitan antara Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin Indonesia dengan proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
“Dia terkait. Ya terkait proyek ini” ujarnya, Rabu (8/3/2023) malam.
Pernyatakan Haryoko Ari Prabowo itu memunculkan kecurigaan pubkik ada orang mau bermain membentuk opini mengingat lazimnya yang memberikan keterangan kepada wartawan adalah Jaksa Agung, Jampidsus, Kapuspenkum maupun Dirdik (Direktur Penyidikan) maupun Dirtut (Direktur Penuntutan).
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait